Pemerintah
mengagendakan untuk mengevaluasi kembali guru yang sudah mendapatkan
bersertifikasi. Sementara uang tunjangan profesi pun akan dihapus dan
akan diganti dengan bentuk lain.
Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Nawacita mengamanatkan
mutu guru harus baik dan Kemendikbud mewujudkan amanah tersebut dengan
mengevaluasi kembali apakah betul guru yang sudah mendapat sertifikat
itu benar-benar kompeten.
Perangkat untuk
mengevaluasi ulang adalah dari hasil uji kompetensi guru (UKG) yang
sudah diikuti sekitar1,6 juta guru. ”Ya, kita lihat lagi apakah mereka
yang bersertifikat ini sudah benar kompeten atau tidak. Tahun ini kita
akan uji lagi kompetensinya dan kita perbaiki secara komprehensif,”
katanya seusai pelantikan dirjen GTK, dirjen Mandikdasmen, irjen,
sekjen, dan kabalitbang Kemendikbud di kantor Kemendikbud kemarin.
Pranata
menjelaskan, adanya peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB), ujarnya,
menjadi uji diagnostik siapa guru yang tidak kompeten dan bidang apa
yang tidak dia kuasai. Dari hasil uji ulang itu, jelasnya, akan menjadi
tes penempatan di kluster mana dia akan dilatih kembali, apakah di
pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, menengah atau pelatihan tinggi.
Lalu nanti akan
disiapkan kembali standar norma prosedur kompetensi (SNPK) karena yang
harus membina kembali guru bukan hanya pemerintah, melainkan asosiasi
profesi, masyarakat, dan guru itu sendiri. Pranata mengatakan, evaluasi
ini dilakukan karena banyak pihak yang mempertanyakan mengapa guru yang
sudah mendapat tunjangan profesi kompetensinya masih rendah.
Pranata
menuturkan, dia tidak mengklaim kompetensi guru jelek namun faktanya
hasil UKG 2012 hingga 2014 itu skornya di bawah enam. ”Jadi bukan UKG
yang ditinjau ulang, tetapi jika ada guru yang sudah ikut UKG tetapi
masih jelek maka kita akan langsung treatment kembali,” terangnya.
Sebelumnya,
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan,
sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi
guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Dia mengungkapkan, jika
Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut maka kementerian
akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang
bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak
nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya.
Khalid
menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.
Kemendikbud, ujarnya, saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat
mereka disertifikasi. Wakil Ketua Komisi XDPR Sohibul Iman berpendapat,
kunci kualitas pendidikan yang baik itu ada di guru dan pembentukan
dirjen guru ini sangat positif untuk meningkatkan kompetensi guru. Iman
menjelaskan, sekarang ini eselon satu yang bertugas mengelola guru sudah
berada di satu pintu sehingga akan ada integrasi pengembangan
pembinaan, pelatihan, serta kesejahteraan guru yang sinergis.
Bahkan dari
strata pendidikan guru yang masih saja ada yang belum sarjana pun akan
dapat diatasi dengan pembentukan Ditjen GTK ini.
SUMBER : http://www.koran-sindo.com/