Bagi
anda-anda yang sedang melaksanakan input e-PUPNS, lakukan dengan tepat
waktu dan teliti. Mengingat pada Perka BKN No. 19 Tahun 2015 jadwal
pelaksanaan sampai penutupan sudah ditentukan.
Penutupan atau
batas akhir pendataann e-PUPNS sudah bisa anda lihat pada lampiran Perka
yang sudah pernah dbagikan BKD masing-masing daerah. Walaupun setiap
daerah kemungkinan akan berbeda jadwalnya.
Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015 yang bisa anda download melalui link berikut ini