JAKARTA - Mulai 1
Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing
guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp
14 juta.
Sertifikasi Guru |
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di
kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor
Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab
menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
"Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK
durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan
saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih
belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak
bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar
bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah
memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan
biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi
ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat.
Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini
memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi.
"Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk
sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab
setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG.
Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap
bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5
juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan
panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis
pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Idealnya selama sertifikasi guru
diasramakan," tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru
yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah
baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana
juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun
depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya,
sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung
guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang
sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi
tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu
mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang.
Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. "Biaya sertifikasi
bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang
baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah
setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya
sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005
tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya
sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU
itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan
afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
Sumber: jpnn