JAKARTA--Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada 2015 dilakukan untuk
melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi
guru. Jadi, bukan digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan
profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya, Kamis (17/9).
Ditambahkannya, 9 sampai 27 November
tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi
guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud
hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah
memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut
diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji
kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti,
tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan
digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara
berkelanjutan (diklat).